Kadin (Foto: Dokumentasi Kadin)
Kadin (Foto: Dokumentasi Kadin)

Menjelang MEA, Formula Upah Beri Kepastian Usaha

Angga Bratadharma • 22 Oktober 2015 11:47
medcom.id, Jakarta: Formula pengupahan yang tercakup dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat menciptakan daya saing di semua sektor industri dan memberikan kepastian bagi dunia usaha menyusul akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir tahun ini.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan formula baru dengan menghitung komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun sekali dinilai dapat memberikan kepastian usaha, terutama para investor.
 
"Tentang bagaimana cara menghitung KHL dan kenaikan upah, itu lebih jelas dalam kurun waktu lima tahunan. Naiknya tetap setiap tahun tapi formulanya untuk lima tahunan, jangka menengahnya seperti itu," kata Benny, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Lebih jauh Benny menjelaskan, tata cara perhitungan upah, terutama terkait kenaikan upah dengan menghitung besaran upah dikali dengan penjumlahan antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"Jika kita mengacu pada UU Nomor 13, kenaikan upah dilihat berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Meski demikian, produktivitas akan lebih baik dikaji secara bipartit saja, karena setiap sektor dan subsektor itu berbeda-beda," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan