"Pemangkasan ini tentu akan mempermudah calon-calon pengusaha serta sektor informal yang selama ini tidak berizin," kata Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar saat dihubungi dari Padang dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2016).
Ia menambahkan pemangkasan beberapa izin usaha serta pengurusan perizinan dalam selembar kertas saja tentu membangkitkan semangat para pengusaha karena selama ini pengurusannya sangat sulit dan berbelit-belit.
Menurutnya, sulitnya mengurus izin usaha selama ini tidak hanya terjadi di Sumbar, melainkan rata-rata se-Indonesia sama seperti mengurus Amdal. Dalam mengurus Amdal, lembaga terkait terkadang bekerja sama dengan pihak lain sehingga biaya yang dikeluarkan cukup besar.
"Selama ini para pengusaha telah dipersulit. Kebijakan ini sangat membantu," ujarnya.
Ia berharap setelah kebijakan ini benar-benar disahkan oleh pemerintah pusat, semua calon pengusaha serta sektor informal yang selama ini tidak memiliki izin dapat berizin serta berkembang dengan baik sesuai dengan bidang usahanya.
Selain itu, pemangkasan izin itu nantinya akan mengurangi sektor informal sehingga setelah berizin, mereka dapat bergabung dengan Kadin, dapat dibina serta akan berkontribusi dengan pembayaran pajak-pajaknya.
"Dengan adanya izin, akan leluasa pula bagi pemerintah untuk menghitung jumlah tenaga kerja di daerah setempat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News