Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pembangunan perumahan dalam bentuk Rumah Susun Milik (Rusunami) ini merupakan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, PT Sritex dan BTN.
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cicil Rumah
"Kita berikan kredit murah bagi pengembang atau developer untuk membangun perumahan bagi pekerja dan kredit murah bagi pekerja dalam bentuk kredit perumahan atau KPR. Tingkat suku bunga rendah dengan uang muka yang ringan," ungkap Agus saat ditemui usai peresmian perluasan pabrik PT Sritex yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Jumat 21 April 2017.
Agus menambahkan, syarat utama karyawan PT Sritex mendapatkan fasilitas tersebut yakni telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan serta terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun. Peserta cukup menyediakan maksimal lima persen dari harga total.
"Untuk program subsidi, uang muka satu persen, nilai kredit kurang lebih Rp130 juta tergantung daerah masing-masing. Nonsubsidi, nilai kreditnya maksimal Rp500 juta kemudian uang mukanya lima persen dan suku bunga suku bunga acuan dan BI Rate ditambah tiga persen," ungkap dia.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Beri Bunga Rendah untuk Pinjaman Perumahan
Dengan pembangunan rumah susun milik bagi karyawan ini, maka PT Sritex menjadi perusahaan pertama yang menyediakan perumahan bagi karyawannya. "Kami imbau perusahaan lain juga bisa memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Perhatikan perumahan dan tempat tinggal karyawan. Kami siap bekerja sama dengan perbankan mendanai pembangunan perumahan bagi pekerja," tuturnya.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto menjelaskan, pada tahap awal pengerjaan, akan dibangun perumahan bagi 10 ribu karyawan PT Sritex. "Sedangkan jumlah seluruh karyawan kami saat ini ada lebih dari 50 ribu orang," ungkap Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News