Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara. Namun BPK menemukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana dari produk Jiwasraya tersebut.
"Jadi butuh waktu ya, BPK saat ini terus bekerja untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan," kata dia di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.
Selain melakukan perhitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif kepada Jiwasraya. Nantinya BPK akan menyerahkan kepada Kejaksaan Agung soal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Jiwasraya.
"Jadi ada dua track, auditnya tetap berjalan, kemudian yang satu langsung kepada aspek penegakan hukum yang sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas dia.
Dirinya menambahkan, tujuan pemeriksaan investigasi adalah untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan, serta indikasi kerugian negara dan atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya. Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiataan di Jiwasraya yang meliputi jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lain.
"Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pemilihan dan pengawasan oleh komisaris dan Kementerian BUMN, serta pemeriksaan oleh akuntan publik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News