Fahri pun meminta pemerintah mencabut Perpres tersebut. Dia tak ingin aturan tersebut menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita (pekerja lokal) cemburu," ujar Fahri, berbicara dalam diskusi bertema Menolak Perpres No.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Politikus PKS itu menjelaskan, perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi TKA bekerja di Indonesia, di antaranya harus memiliki keahlian dan mengerti bahasa Indonesia guna memudahkan transfer keahlian kepada pekerja lokal.
"Tapi ternyata yang datang ini, dan yang dilegalkan melalui perpres ini, justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali karena pengangguran sangat besar," ujarnya.
Fahri mempertanyakan argumen pemerintah mengeluarkan perpres tersebut dengan alasan ekonomi. Perekonomian Indonesia saat ini dinilai Fahri, tidak begitu baik dan otomtis tidak bisa menyerap tenaga kerja.
"Sekali lagi, ini harus dihentikan. Sebab kalau tidak, saya siap berbicara dengan kawan-kawan di DPR bahwa ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada investigasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id