Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan program DP nol persen perlu dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sebagaimana yang dilakukan dalam program rumah murah pemerintah pusat yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD, dan ada keputusan hasil pertemuan antara Gubernur dengan DPRD," kata Agus ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Agus menyarankan pemerintah provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan program tersebut. Pasalnya saat ini pemerintah pusat memiliki sejumlah program untuk menyediakan rumah murah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program rumah murah pemerintah diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program pemerintah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bagi MBR di antaranya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Suku Bunga (SSB), dan subsidi uang muka.
Dirinya menambahkan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kebijakan makroprudensial yang mengatur mengenai DP dalam ketentuan Loan to Value (LTV). Peringatan ini juga berlaku bagi bank yang akan terlibat dalam pembiayaan program DP nol rupiah.
"Kita ingatkan perbankan harus mengikuti arahan kebijakan Bank Indonesia terkait dengan LTV, jadi mereka tidak boleh melanggar LTV. Tapi kalau ada program yang didukung pemerintah daerah itu tentu diberikan kekhususan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News