Ilustrasi kartu uang elektronik/Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi kartu uang elektronik/Antara/M Agung Rajasa

Penggunaan Uang Elektronik untuk Ikuti Perkembangan Zaman

Husen Miftahudin • 14 Oktober 2017 07:11
medcom.id, Deli Serdang: Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan penggunaan uang elektronik, utamanya bagi para pengguna jalan tol. Penggunaan uang elektronik dilakukan demi mengikuti perkembangan zaman dalam menekan peredaran uang tunai di masyarakat (cashless society).
 
"Kita ingin mengikuti zaman lah. Negara lain semuanya sudah pakai (uang elektronik), masa kita masih cash?" ujar Presiden Joko Widodo saat meresmikan dua ruas tol di Medan, Deli Serdang, Jumat 13 Oktober 2017.
 
Menurutnya, penggunaan uang elektronik di jalan tol (e-toll) bisa memperbaiki dan mempercepat pelayanan di pintu-pintu tol. Terlebih, e-toll juga membuat transaksi pembayaran jalan tol menjadi semakin akurat.

"Apa kita mau cash terus? Ya enggak lah. Ini kan memperlancar lalu lintas, memperbaiki pelayanan, kemudian pembayaran akurasinya lebih baik, lebih aman," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Baca juga: Uang Elektronik untuk Memudahkan Pengguna Tol
 
Jokowi mengatakan, sosialisasi e-toll seiring dengan langkah pemerintah memberlakukan gardu tol otomatis (GTO) di setiap pintu-pintu tol membutuh waktu. Perubahan ini juga perlu ketegasan dari pemerintah.
 
"Sosialisasi sambil berjalan, kan orang semakin tahu. Memang apapun perlu waktu untuk pembelajaran," tegas Jokowi.
 
Pemerintah mewajibkan transaksi non tunai di jalan tol per 31 Oktober 2017. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017. Beleid mengimplementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.
 
Baca juga: YLKI: Top Up Uang Elektronik Bertentangan dengan Gerakan Nontunai
 
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat PBI tersebut. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan judicial review.
 
Uang elektronik dianggap meresahkan. Mereka menjelaskan, PBI itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan