Penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) tersebut dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat.
Bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN, Sofyam menyarankan agar DKI menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata).
"Kalau pemda tidak sepakat dengan kami Pemda bisa menggugat kami di PTUN," tegasnya di sela-sela Rapat Kerja Nasional 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Sofyan menambahkan jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewzjde), pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keputusan peradilan lah yang kami hargai," imbuhnya.
Menurutnya korespondensi yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersifat non retroaktif atau apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Keputusan di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama tersebut juga berlaku ke depan.
"Apabila asas non retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkas dia.
Adapun Pulau C dan D telah memiliki Gak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Pengelolaan sedangkan Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI. Sekali dibatalkan yang seperti ini produk BPN tidak menjadi dipercaya oleh masyarakat.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terkait penundaan dan pembatalan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau reklamasi C, D dan G.
Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. Dalam surat tertulis bahwa kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat, bahwa sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News