Pajak (ANT/Andika Wahyu).
Pajak (ANT/Andika Wahyu).

Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli Tanpa NPWP

Arif Wicaksono • 18 Desember 2017 13:07
Jakarta: Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017,  Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.
 
"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2017.
 
Mereka juga wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Hestu menjelaskan E-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari sanksi.
 
"Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP," jelas dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan