"Sebelumnya kita temukan juga toko yang melakukan transaksi money changer tapi belum berizin. Kami lakukan pembinaan sekarang tapi sudah berizin," kata Kepala KPw BI Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi ditemui di Ambon, Maluku, Jumat 20 Oktober 2017.
Dirinya menambahkan, memang banyak kendala yang ditemui dalam mensosialisasikan perizinan bagi para money changer. Salah satunya adalah dengan banyaknya daerah wisata yang ada di Maluku sehingga dibutuhkan pengenalan lebih jauh mengenai aturan dari bank sentral.
"Memang kendalanya terkait dengan industri pariwisata dan kebutuhannya untuk mata uang asing di Maluku belum banyak. Tapi kami akan terus melakukan intelligence market khususnya daerah wisata untuk mereka melakukan transaksi jual beli di KUPVA yang berizin," jelas dia.
KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA bukan bank merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Kewajiban KUPVA bukan bank adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.
Pengaturan perizinan bagi KUPVA bukan bank menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KURVA bukan bank untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id