Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto mengatakan, tadi siang komisioner KPPU sudah melakukan rapat komisi dengan beberapa agenda dan mencabut kegiatan-kegiatan yang dibekukan oleh komisi.
"Setelah Keppres Nomor 33/P 2018 tentang perpanjangan tambahan KPPU, komisioner sudah dapat bekerja kembali," kata Panji, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Kamis malam, 1 Maret 2018. Dalam dokumen yang diberikannya kepada Medcom.id, ada sembilan perkara yang dikerjakan KPPU semenjak diberi masa perpanjangan itu.
Pertama, kasus tender paket pekerjaan peningkatan kapasitas atau pelebaran jalan Kanjahe-Kutabulu. Kedua, kasus monopoli PT Angkasa Pura II dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.
Ketiga, tentang tender provision of under water services for Kepodang and Ketapang Field. Keempat, keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Iforte Solusi Infotek oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Kelima, terkait akuisisi saham PT Multi Makanan permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia. Serta empat kasus lainnya.
Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
"Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," kata Johan.
Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses uji kepatutan dan kelayakan belum dilakukan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Panji juga mengungkapkan, hingga kini belum ada kabar mengenai tes yang akan dijalankan 18 kandidiat tersebut. Saat ini DPR sedang masuk masa reses.
"Kalau uji kelayakan dan kepatutan bisa ditanya ke Komisi VI. Karena mereka yang menjadwalkan," ucap Panji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id