Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

Kemenperin: Perlu Tindakan Tegas Berantas Mafia Pakaian Bekas

Husen Miftahudin • 26 Mei 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Beredarnya pakaian bekas di pasaran membuat pemerintah cukup was-was. Pasalnya, impor pakaian bekas jelas akan menginjak keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
 
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, harus ada tindakan tegas terhadap importir pakaian bekas. Pasalnya larangan impor pakaian bekas ini sudah ada sejak 1982, melalui Surat Keputusan Mendagkop (Menteri Perdagangan dan Koperasi) Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
 
Selain itu, terdapat juga beleid dari Menperindag (Menteri Perindustrian dan Perdagangan) Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002. Aturan tersebut menegaskan larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

"Terbaru, Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 melarang impor pakaian bekas karena mengandung virus (kuman) membahayakan yang dapat menularkan penyakit," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Harjanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
 
Menurut dia, semua peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut hingga saat ini belum dicabut. Hal ini menandakan bahwa peraturan tersebut kini masih berlaku.
 
Jika seperti itu, sambung dia, maka diperlukan ketegasan dari pihak kementerian dan lembaga terkait untuk menindak impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Hal ini demi menjaga industri dalam negeri sekaligus kesehatan masyarakat yang akan terancam lewat kuman yang terdapat dalam impor pakaian bekas.
 
"Seluruh peraturan itu belum ada yang dicabut yang artinya masih berlaku. Maka, demi melindungi industri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, diperlukan penegakan atau enforcement aturan perundang-undangan yang tegas," pungkas Harjanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan