"Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai K/L," kata Franky ditemui di gedung BKPM, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Franky menjelaskan, untuk mendukung transparansi pelayanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, telah dibangun layanan monitoring secara online yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang diajukan dan memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Untuk kebutuhan informasi dan pengaduan bagi investor, menurut Franky, BKPM juga menyediakan contact centre melalui telepon di nomor 0807-100-2576 (BKPM) yang dapat dimaanfaatkan investor selama 24 jam 7 hari.
Dengan adanya peresmian PTSP pusat yang menjadi pembenahan perizinan investasi seperti yang menjadi visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Maka ada dua hal yang menjadi fokus pembenahan selanjutnya. Pertama, PTSP pusat secara terus menerus akan melakukan percepatan dari sisi waktu layanan perizinan, penyederhanaan dari sisi proses perizinan dan pengkajian untuk menyatukan izin-izin yang dinilai sama.
Kedua, integrasi perizinan PTSP Pusat dengan PTSP daerah termasuk penerapan standar yang sama dalam pelayanan. "Dengan demikian, investor cukup datang ke tiga tempat untuk mengurus perizinan investasi, PTSP Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangan perizinan yang diajukan," ungkap Franky.
Integrasi perizinan di PTSP Pusat, dia berharap bisa menjadi batu loncatan untuk Indonesia yang lebih maju, karena tidak bisa dipungkiri bahwa investasi menjadi salah satu penggerak perekonomi nasional.
PTSP Pusat ini diharapkan menjadi contoh yang baik untuk pelayanan kepada publik agar mudah dan tidak berbelit-belit, karena PTSP Pusat bukan semata-mata untuk menarik investasi, melainkan komitmen pemerintah terhadap upaya perbaikan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News