LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps. (FOTO: MTVN/Desi Angriani)

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

02 November 2017 14:48
medcom.id, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku penjaminan (LPS rate) sebesar 25 bps yang mulai berlaku efektif sejak 3 November 2017 sampai dengan Januari 2018. Penurunan bunga tersebut tak berlaku pada simpanan dalam valuta asing tetap.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, suku bunga penjaminan pada bank umum ditetapkan sebesar 5,75 perdd untuk simpanan dalam rupiah dan 0,75 persen untuk simpanan dalam valuta asing (valas). Sedangkan pada bank perkreditan rakyat (BPR) suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah ditetapkan sebesar 8,5 persen.
 
"LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 bps," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor LPS, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Halim mengungkapkan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang mengalami penurunan serta pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) menjadi pertimbangan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
 
Selain itu, stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi yang stabil dan terpelihara dengan baik sesuai ketentuan LPS.  Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
 
"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat a Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan Equity," tambah dia.
 
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
 
"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup Halim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan