"Itu mekanisme pasar, kita enggak ada persiapan apa-apa karena kita ikuti rate pasarnya saja," kata Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo ditemui di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus.
Saat ini, penerapan suku bunga Bank Mandiri masih berpatokan pada aturan pembatasan suku bunga deposito (capping) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika aturan ini tak berubah, maka bisa dipastikan jika perseroan akan tetap menerapkan suku bunga 75 basis poin (bps) di atas BI rate yang kini berada di level 6,25 persen.
"Kalau capping belum berubah ya kita musti lihat dulu transmisi yang dari tujuh hari itu ke yang satu tahun bagaimana? Apakah dengan tujuh hari nanti dimanage lebih baik? Apakah nanti bisa menurunkan yang suku bunga setahun?" ungkap dia.
Dirinya menambahkan, dampak dari aturan baru bank sentral belum bisa dipastikan apakah efektif atau tidak. Paling tidak dibutuhkan waktu hingga tiga bulan ke depan untuk melihat pengaruh suku bunga BI 7 day repo terhadap suku bunga bank.
"Belum tahu efeknya. Kalau pasar tujuh harinya semakin dalam, baru nanti yang setahun dan sebulan bisa turun, baru nanti bisa turun. Tergantung seberapa besar berpindah ke repo ini. Mungkin kelihatanya tiga bulan (mendatang)," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, BI akan meresmikan penggunaan suku bunga acuan baru yaitu BI 7 day repo rate. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) April lalu, telah diputuskan jika mekanisme baru ini akan menggantikan BI rate yang selama ini menjadi acuan suku bunga di perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News