Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat perdana (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat perdana (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

UU PPKSK Perluas Kewenangan LPS Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Husen Miftahudin • 13 Mei 2016 18:26
medcom.id, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim hadirnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) memperluas kewenangan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
"Kehadiran UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK memperluas kewenangan LPS. Kami menyambut baik kehadiran KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam konferensi pers KSSK, di Gedung Utama Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
 
Ia mengakui perluasan kewenangan LPS dalam menjaga stabilitas keuangan adalah mampu mengontrol resolusi perbankan. Dengan begitu, LPS akan lebih interaktif terlibat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurut Halim, UU PPKSK dapat mendorong percepatan dan penguatan fungsi LPS dalam program restrukturisasi perbankan. Bersama tiga anggota dalam KSSK, LPS akan melakukan simulasi perkembangan sektor keuangan.
 
"Simulasi untuk mengantisipasi dan mempercepat penangan jika ada krisis. Kami sambut baik adanya simulasi soal perkembangan di sektor keuangan khususnya perbankan," jelas  Halim.
 
Dalam KSSK, terdapat empat lembaga didalamnya. Selain LPS, ada juga anggota lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai koordinator. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
 
Pagi tadi, KSSK melakukan rapat perdana usai penerbitan UU PPKSK. Dalam rangka implementasi UU PPKSK tersebut, menyepakati lima rencana kerja selama 2016. Kelima hasil tersebut adalah sebagai berikut:
 
  1. Meminta Sekretariat KSSK yang lama segera membentuk organisasi baru, beserta tata kelola, dan kode etik, serta tata kerja Sekretariat KSSK. Pembentukan ini harus selesai dalam rapat berikutnya pada 28 Juli 2016. Jadwal rapat KSSK akan berlangsung secara berkala satu kali setiap tiga bulan.
  2. UU PPKSK perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan. Alasannya banyak dari masyarakat termasuk sektor keuangan belum memahami isi dari UU PPKSK, dan tentunya menggunakan standar yang sama untuk seluruh anggota KSSK.
  3. Untuk mengecek kemampuan dan relevansi dari UU PPKSK, KSSK akan melakukan simulasi penanganan krisis pada kuartal III-2016.
  4. Melakukan assessment terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan dalam tiga bulan terakhir. Stabilitas sistem keuangan di kuartal I 2016 berada dalam kondisi baik dan terkendali, baik dari sisi fiskal, moneter, pengawasan sektor keuangan, dan dari penjaminan simpanan.
  5. KSSK sepakat harus kompak untuk membentuk dan menciptakan forum yang dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal ini pendalaman pasar keuangan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan