Perpajakan. Foto : Medcom.id.
Perpajakan. Foto : Medcom.id.

Tak Ikut PPS, Wajib Pajak Bisa Kena Denda

Eko Nordiansyah • 21 Juni 2022 15:21
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini memberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan  PPS bersifat sukarela yang bisa diikuti wajib pajak atau tidak. Namun ia menyarankan agar wajib pajak bisa mengikutinya setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
 
"Kepesertaan dalam PPS sifatnya sukarela, artinya bukan keharusan atau kewajiban. Meski demikian, wajib pajak diimbau untuk mengikuti PPS setelah dilaporkannya SPT Tahunan 2020," kata dia kepada Medcom.id, Selasa, 21 Juni 2022.

Ia membenarkan wajib pajak diharuskan lebih dulu menyampaikan SPT Tahunan 2020 sebelum mengungkapkan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 atau kebijakan II. Baru setelah itu, wajib pajak bisa mengikuti PPS untuk menyampaikan harta yang belum terlapor.
 
Neilmaldrin menambahkan, apabila wajib pajak memilih hanya melaporkan seluruh harta yang diperoleh pada tahun sebelumnya pada SPT Tahunan 2020 maka bisa dikenakan denda. Ini terjadi apabila ditemukan penghasilan atau harta yang masih terutang pajak.
 
"Direktorat Jenderal Pajak berhak memberikan sanksi denda serta kenaikan tarif apabila ditemukan ada penghasilan yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut belum dikenakan pajak," ungkapnya.
 
PPS telah berjalan sejak awal tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksana. Program ini berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022.
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, harta yang belum diungkapkan akan dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200 persen. Bagi wajib pajak badan tarif PPh-nya 25 persen, wajib pajak orang pribadi 30 persen, dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan