Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, selama ini lindung nilai memang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non BUMN. Namun kebanyakan transaksi yang digunakan adalah FX Forward, FX Option ataupun FX Swap.
"Produk yang selama ini dilakukan adalah bentuknya forward dan ada sebagian kecil yang namanya option. Jadi ini sudah jalan, jadi tentu saja yang menjadi isu ada enggak produk lindung nilai yang lebih efisien dan lebih murah," ujarnya, di Gedung Kebon Sirih, Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Dirinya menambahkan, melalui produk call spread maka perusahaan yang melakukan lindung nilai akan terjaga terkait volatilitas nilai tukar. Aturan diperkuat oleh peraturan Kementerian BUMN yang mewajibkan seluruh perusahaan BUMN untuk melakukan lindung nilai.
"Supaya lebih murah call spread ini yang dilakukan tanda tangan adalah dua transaksi, di satu sisi perusahaan BUMN membeli call spread atau membayar premi atau di sisi lain dengan suatu jangaka tertentu kemudian bisa menjual call spread," jelas dia.
Transaksi call spread ini, kata Perry, memiliki nett premi yang lebih murah dibandingkan dengan produk lainnya. Jika rata-rata forward swap itu kurang lebih lima persen maka call spread akan kurang dari itu atau bahkan setengahnya.
"Bukan berarti lindung nilai selama ini enggak dilakukan dan sudah dilakukan dalam bentuk forward swap option. Sekarang ada produk baru yang lebih murah yang disebut call spread maupun interest rate swap. Kalau yang tadi ditandatangani (PLN) call spread kalau interest rate swap belum ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News