Ia menyebut, Ditjen Pajak akan memeriksa bukti-bukti pembayaran pajak dari wajib pajak tersebut. Apabila ditemukan adanya bukti kekurangan pembayaran pajak, maka pemerintah akan memproses masalah ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani meminta kepada wajib pajak, kuasa wajib pajak, maupun konsultan pajak untuk bersama-sama ikut menjaga integritas dari Ditjen Pajak dengan tidak memberikan imbalan, suap, ataupun sogokan kepada pegawai Ditjen Pajak.
Ia menambahkan, upaya tersebut tidak hanya merusak individu maupun Ditjen Pajak sebagai institusi tetapi juga merusak pondasi negara. Terlebih Sri Mulyani menegaskan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara.
"Saya juga meminta seluruh wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, secara lengkap dan secara jelas," ungkapnya.
Apabila menemukan adanya pelanggaran, Sri Mulyani pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut. Ia berjanji pelaporan yang dilakukan akan dilindungi, sehingga upaya ini bisa menjadi tindakan koreksi bagi Ditjen Pajak dan Kemenkeu.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kementerian Keuangan terutama juga Direktorat Jenderal Pajak agar kami terus dapat menjalankan tugas negara dengan baik, secara profesional, menjaga kejujuran, dan menjaga integritas," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News