Ia pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai meterai elektronik ini. Termasuk mengenai legalitas dokumen yang menggunakan e-meterai.
"Banyak aspek edukasi, testimoni, dan bukti bahwa dokumen (dengan e-meterai) itu adalah aman, valid atau legal dan memang diakui," kata dia dalam video conference, Jumat, 1 Oktober 2021.
Sri Mulyani berharap DJP dan Perum Peruri tidak hanya mencetak dan mendistribusikan meterai elektronik saja. Namun edukasi kepada masyarakat soal perubahan ini harus terus dilakukan.
"Ini yang harus terus menerus saya rasa karena transformasi membutuhkan berbagai macam edukasi dan penjelasan secara teliti," ungkapnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani resmi meluncurkan meterai elektronik. Peluncuran meterai elektronik Rp10 ribu ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berbeda dari meterai tempel yang bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu, untuk meterai elektronik ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News