Menurutnya RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 berisi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2019 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini WTP ini merupakan Opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah mengenai RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2019 pelaksanaan APBN," kata dia dalam rapat paripurna di DPR, Kamis, 16 Juli 2020.
Dirinya menambahkan, opini WTP atas LKPP Tahun 2019 semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan akan memberikan hasil berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, penurunan tingkat kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam laporan realisasi APBN 2019, dijelaskan bahwa realisasi pendapatan negara sebesar Rp1.960,6 triliun atau 90,6 persen dari anggaran pendapatan pada APBN 2019. Pendapatan negara pada 2019 tersebut meningkat Rp16,9 triliun atau 0,9 persen dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.
"Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.546,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp408,9 triliun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp5,5 triliun," jelas dia.
Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp2.309,3 triliun atau 93,8 persen dari anggaran belanja pada APBN 2019, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp812,9 triliun. Realisasi belanja negara meningkat Rp96,2 triliun atau 4,3 persen dibandingkan dengan realisasi belanja pada 2018.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja negara, defisit APBN 2019 tercatat sebesar Rp348,7 triliun. Defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan (neto) sebesar Rp402,1 triliun, yang berasal dari pembiayaan dalam negeri Rp419,6 triliun dan pembiayaan luar negeri minus Rp17,5 triliun. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam TA 2019 sebesar Rp53,4 triliun.
"Defisit APBN direalisasikan untuk mendukung kebijakan APBN yang bersifat ekspansif dan countercyclical. Pemerintah berkomitmen dan konsisten melakukan pengelolaan defisit secara optimal, sehingga peran APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal dapat berjalan dengan baik, kredibel, dan efisien, serta mampu menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News