"Besok (Jumat, 13 Maret 2020), kita akan umumkan pukul 10 di Kantor Menko. Semua insentif," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
Salah satu paket kebijakan yang bakal diumumkan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Nantinya pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya para karyawan bakal mendapatkan gaji secara utuh tanpa dipotong pajak.
Harapannya gaji yang diberikan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan konsumsi yang menjadi salah satu faktor utama penyumbang pertumbuhan ekonomi. Rencananya insentif tersebut diberikan selama enam bulan terhitung sejak 1 April 2020.
Baca: PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tak Serta Merta Bikin Gaji Penuh
Selain, pembebasan PPh 21, insentif lainnya yang diberikan yakni penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25, serta percepatan pemberian restitusi.
Besok rencananya akan dihadiri juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah akan memberi sejumlah insentif fiskal sebagai langkah mengantisipasi dampak korona terhadap perekonomian. Ada sejumlah insentif yang akan diberikan pemerintah, namun harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Beberapa hal yang sudah sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga," kata wanita yang akrab disapa Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News