Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Yoga mengatakan, dari awal periode ketiga yakni Januari hingga saat ini, partisipasi wajib pajak yang ikut tax amnesty masih tak sesuai yang diharapkan dengan masuknya uang tebusan yang baru sekitar Rp700-an miliar.
Oleh karenanya, sebagai contoh dan juga teladan bagi masyarakat umum, kata Hestu, Ken meminta agar para bawahannya juga ikut dalam program pengampunan pajak tersebut.
"Pak Dirjen meminta, mengimbau seluruh pegawai pajak untuk ikut tax amnesty, memberikan contoh teladan," kata Ken di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2017.
Menurut Hestu, pegawai pajak juga manusia biasa yang tentu punya sifat lalai. Dia bilang, bisa saja penghasilannya memang sudah dipotong pajak dan dibayarkan, tapi mungkin saja ketika melaporkan ada hartanya yang tidak dimasukkan dalam laporan.
"Sebenarnya kita punya kesempatan untuk membetulkan SPT saja, tapi Pak Dirjen meminta pegawai pajak ikut pembetulan SPT," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News