Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara (Foto: dokumentasi Kementerian Keuangan)
Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara (Foto: dokumentasi Kementerian Keuangan)

Kemenkeu Kaji Jenis Instrumen Pajak Progresif Tanah Menganggur

Suci Sedya Utami • 04 Februari 2017 14:04
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji instrumen pajak progresif yang tepat untuk diterapkan pada pemerataan kepemilikan tanah sesuai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, ada beberapa instrumen yang bisa dikenakan yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan pajak ini diharapkan bisa menekan kenaikan harga tanah di masa mendatang.
 
"Pajak yang terkait dengan kepemilikan tanah ada PBB, pajak yang terkait dengan transaksi ada PPh final. PPh-nya 2,5 persen dari harga jualnya," kata Suahasil, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat 3 Februari.

Suahasil menyatakan pihaknya masih melihat struktur pajak yang ada. Ia mengatakan tujuannya untuk mengurangi spekulasi dan membantu lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
 
"Nanti akan kita lihat konstruksi pajak yang ada untuk memperkuat tujuan tadi. Kita dalam proses diskusi dengan Kementerian ATR," ujar dia.
 
Sebetulnya, selain pajak progresif ada dua lagi usulan skema pajak atas kepemilikan tanah, yakni capital gain tax dan unutilized asset tax. Capital gain tax merupakan pajak yang dikenakan pada laba atau keuntungan ketika masyarakat menjual kembali tanahnya tersebut. Artinya, si pemilik tanah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksinya.
 
Sebagai contoh ketika seseorang membeli tanah dengan harga awal Rp10.000 per meter kemudian dalam waktu 10 tahun menjual kembali tanahnya dengan harga Rp100.000 per meter, maka ada keuntungan Rp90.000 per meter. Keuntungan tersebut yang nantinya akan dikenakan pajak.
 
"Kalau capital gain tax kan, harga jual minus harga beli. Nah harga beli nanti dari mana. Itu yang kita akan bahas," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan