Sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016, yang dikutip Metrotvnews.com, Senin 2 Januari 2017, dihasilkan keputusan bahwa adanya kesepatakan memutus kerjasama antara IDrjen Perbehandaraan Negara Kemenkeu dengan JP Morgan Chase Bank, N.A dalam kemitraan bank persepsi. Pemutusan kontrak ini akan berlaku pada 1 Januari 2017.
baca : Penjelasan Analisa JP Morgan terkait Obligasi RI
Dengan pemutusan tersebut maka Kemenkeu meminta JP Morgan Chase Bank untuk tak menerima setoran penerimaan Pemerintah Indonesia dari siapapun diseluruh cabang JP Morgan Chase bank, sebagai bank persepi. Selain itu, Kemenkeu juga meminta adanya sosialisasi terhadap semua unit dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.

Kemudian, Kemenkeu tak menjelaskan riset terkait yang menganggu stabilitas nasional. Namun, ketika ditelusuri tampak bahwa JP Morgan telah merekomendasikan investor untuk melepas aset di indonesia dengan menurunkan rating Indonesia dari Overwight menjadi Underwight. Sebagaimana dikutip dari Barrons.com, bahwa obligasi indonesia untuk tenor 10 tahun naik dari 1,85 persen ke 2,15 persen Hal ini menandakan ada risiko inflasi dalam beberapa waktu mendatang.
Tekanan persoalan politik menjadi salah satu ketakutan atas naiknya inflasi. Terutama ketika aksi demontrasi yang dilakukan untuk meminta penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, yang maju dalam Pilkada 2017. Aksi ini memicu kekhawatiran terhadap konfilik lanjutan yang lebih besar lagi.
JP Morgan juga belum memberikan pandangan lanjutan mengenai potensi ekonomi indonesia yang terbaru, terutama ketika program tax amnesty sudah berjalan selama dua periode dan situasi stabilitas politik yang mulai terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News