Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2015). Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016, Pemerintah telah mengalokasikan DID sebesar Rp5 triliun untuk diguyurkan pada daerah-daerah di Indonesia.
Menurut Bambang, 2016 merupakan tahun pertama adanya DID di mana biasanya Pemerintah Pusat hanya memberikan transfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Ini tahun pertama, kita perbaiki dana insentif daerah. Kita tidak lagi mempergunakan dana pendamping," di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Di tahun tahun sebelumnya, daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) besar akan mendapat dana transfer yang lebih kecil. Namun, tahun depan akan berlaku sebaliknya.
"Di masa lalu, daerah yang PAD-nya besar merasa dirugikan karena transfer dari Pusat lebih kecil. Namun sekarangdaerah yang PAD-nya besar, laporan keuangannya bagus akan dapat reward lewat DID," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News