"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.
Sepanjang 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
"Kami dari Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan," jelas dia.
Dirinya menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, menurut Sri Mulyani, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News