Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan dalam tataran konstitusi, mayoritas mengharapkan dalam kondisi krisis yang mengambil keputusan krisis atau tidaknya adalah Presiden.
"Sudah confirm itu harus presiden. Namanya konstitusi, dalam keadaan darurat menyatakan perang saja dia (presiden) pun bisa artinya kenapa urusan krisis dia enggak punya ruang gerak untuk itu," kata Supit di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Mantan Ketua Banggar DPR ini menjelaskan mekanisme penetapan kondisi krisis atau tidak yakni baik BI, OJK, LPS, maupun Kementerian Keuangan sebagai anggota KSSK memberikan usulan dalam forum koordinasi KSSK, kemudian KSSK membuat rekomendasi pada Presiden sebagai bahan masukan untuk memutuskan.
"Misalnya salah satu OJK atau BI atau Kememkeu usulkan pada KSSK bahwa ini situasi krisis perlu diatasi lalu dia membuat rekomendasi ke presiden itu krisis maka perlu diaktifkan masa krisis penanganan, ini presiden yang putuskan," terang Supit.
Perihal putusan Presiden berbeda dengan rekomendasi KSSK, lanjut Supit itu tak masalah. Yang terpenting adalah ketetapan dan penanggung jawab dari semua keputusan harus seorang Presiden.
"Enggak apa-apa, kalaupun berjalan seperti biasa, tapi yang namanya krisis bisa menjatuhkan pemerintahan," jelas Supit.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang tadinya kekeh bahwa pengambil keputusan ada di tangan KSSK pun akhirnya menyepakati.
"KSSK membuat rekomendasi, Presiden menetapkan. Apapun lah bentuknya, Presiden yang tetapkan," tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News