Mengutip laman Bank Indonesia, Kamis (15/10/2015), diungkapkan dalam pasal 43 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 dinyatakan bahwa sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dilaksanakan RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
RDG Bulanan merupakan salah satu bentuk transparansi atas kebijakan BI kepada publik khususnya dalam proses perumusan kebijakan moneter. Untuk itu, BI mengumumkan jadwal RDG bulanan selama 2015. Biasanya, hasil RDG ini menentukan akan kemana perekonomian Indonesia melalui kebijakan moneter yang dikeluarkan BI.
Salah satu hal krusial dalam pengumuman hasil RDG bulanan itu adalah apakah BI mengambil kebijakan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI rate) atau menurunkan level suku bunga acuan. Mungkin juga BI tidak melakukan perubahan dan tetap menempatkan suku bunga acuan di level sebelumnya.
Sebelumnya, RDG BI pada 17 September 2015 memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 7,50 persen, dengan suku bunga deposit facility 5,50 persen dan lending facility pada level 8,00 persen. Keputusan tersebut sejalan dengan upaya membawa inflasi menuju pada kisaran sasaran sebesar 4±1 persen di 2015 dan 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id