"Dengan demikian, penerimaan negara dari cukai rokok menjadi optimal," kata politikus dari Fraksi Partai Golkar itu di Jakarta, Minggu, 26 Agustus 2018.
Aziz menambahkan, kebijakan simplifikasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 juga akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok nasional.
Ia mengatakan, sebelumnya adanya kebijakan simplifikasi, pabrikan rokok kecil berhadapan langsung dengan pabrikan rokok besar. Hal tersebut membuat pabrikan rokok kecil semakin tertekan.
"Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK tersebut sudah sangat tepat. Besar lawan besar dan kecil lawan kecil. Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil," kata Aziz.
Aziz menilai kebijakan simplifikasi dibutuhkan industri rokok.
"Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," Aziz menambahkan.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, sependapat dengan Aziz. Kebijakan simplifikasi akan menutup celah kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar.
Dengan struktur yang berlapis-lapis sebelumnya, pabrikan besar leluasa menghindari pembayaran tarif cukai rokok tinggi.
"Oleh karena itu, penyederhanaan ini justru akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari," ucapnya.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan, pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pabrikan besar lantaran sturuktur cukai berlapis-lapis.
"Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ujar Sunaryo. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id