Adapun keenam kebijakan tersebut yakni kemudahan layanan investasi tiga jam, pengurusan tax allowance dan tax holliday lebih cepat, tak memungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito, serta perampingan izin sektor kehutanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, implementasi dari paket tersebut akan mulai berjalan pada pekan depan. Hal ini karena sejumlah kementerian dan lembaga tengah menyelesaikan aturan-aturan tersebut.
"Tidak akan lama-lama. Ya tidak sampai seminggu. Lebih cepat," ujar Darmin, usai hadiri Launching Penerapan Single Submission, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Dia menjelaskan, untuk perizinan investasi yang hanya membutuhkan waktu selama tiga jam, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan tersebut. "PP untuk investasi ini mungkin seminggu dari sekarang. Soal pajak deposito, BI kan sudah umumkan," aku Darmin.
Khusus untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE), menurut dia lebih mudah untuk diimplementasikan. Hal ini karena DHE sudah masuk dalam Indonesia National Single Window (INSW), sehingga perizinan ekspor impor lebih memudahkan para pengusaha.
"Kebetulan mereka ini di INSW tempatnya. Ini akan berjalan begitu Gubernur BI menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang lama, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk menyertakan efektifnya pajak," tutup Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News