Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, fungsi dari penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan, tidak seluruh pemilik NIK lalu wajib membayar pajak.
"Banyak pertanyaan yang masuk, setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak? Tentu tidak ya. NIK itu menjadi sarana kemudahaan administrasi biar di negara ini kita punya satu nomor," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin, 25 Juli 2022.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran pajak tetap mengikuti ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp54 juta dari penghasilan per tahun. Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah itu tetap tidak akan dikenakan pajak.
Baca juga: NIK Anda Belum Bisa Bayar Pajak? Begini Cara Cek via WA, SMS, dan Email |
Yon mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat baik yang sebelumnya telah memiliki NPWP maupun yang belum. Bagi mereka yang belum memiliki NPWP, maka tinggal melakukan aktivasi NIK-nya tanpa perlu nomor baru.
"Untuk wajib pajak baru maka kemudian tinggal diaktivasi, jadi tidak perlu mendaftarkan diri lagi. Jadi ketika seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka tinggal diaktivasi NIK-nya untuk menjadi NPWP dalam sarana memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas dia.
Ia menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan validasi data NIK dengan NPWP yang sudah ada. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mencoba masuk ke laman DJP dengan menggunakan NIK masing-masing.
"Ini kita sedang dalam proses validasi, jadi setiap orang yang sekarang sudah terdaftar, kita imbau masuk ke portal DJP kita masukkan NIK kita, apakah sudah ada di sana. Kalau memang belum ada ya berarti jangan-jangan kita masuk dulu dengan NPWP karena kadang ada NIK yang belum terdata," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News