Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

DJKN Ajukan Suntikan Modal ke Dua BUMN Senilai Rp582 Miliar

Insi Nantika Jelita • 08 November 2022 13:56
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengajukan penyertaan modal negara (PMN) nontunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) untuk dua perusahaan BUMN.
 
Perusahaan tersebut PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau VTP yang bergerak di bidang jasa layanan logistik dan perusahaan bidang properti, PT Sejahtera Eka Graha. Total pengajuan PMN nontunai ini sekitar Rp582 miliar.
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyampaikan, suntik modal itu berupa penyertaan aset tanah. Pengajuan PMN untuk VTP senilai Rp24,127 miliar.

"Jenis BMN berupa tanah dan gedung kantor yang akan digunakan sebagai kantor pusat Varuna Tirta Prakasya," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
 
Sedangkan, Sejahtera Eka Graha menyertakan BMN berupa tanah aset properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang nilainya mencapai Rp558,617 miliar.
 
Persetujuan PMN berupa BMN itu aset diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016.
 
Baca juga: Cegah Saham Publik Terdilusi, Erick Thohir Minta Adhi Karya Rights Issue

 
Disebutkan untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.
 
Rionald menjelaskan, aset objek PMN nontunai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kantor utama VTP sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas perusahaan.
 
"Dengan penyertaan ini Kita bisa manfaatkan Gedung Plaza Pasifik (Jakarta Utara), itu nama aset tersebut. Lalu, ini juga bisa mengurangi beban pemerintah dalam pengeluaran biaya perawatan aset," terangnya.
 
Untuk Sejahtera Eka Graha yang mengajukan PMN nontunai Rp 558,6 miliar ini akan mendapatkan tanah aset properti eks BPPN yang dikelola Kemenkeu di Kawasan Bogor Timur berupa tanah eks PT Kendaga Kencana Indah seluas 150.313 m2 dan eks PT Graha Pakuan Permai seluas 6.776 m2, serta kavling perumahan Danau Bogor Raya dengan luas 3.228 m2.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan