Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan

Sri Mulyani: Indonesia Bisa Tagih Wajib Pajak yang Ada di Luar Negeri

Eko Nordiansyah • 22 November 2021 11:04
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan berbagai negara di seluruh dunia bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara dengan melakukan penagihan pajak. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global.
 
Ia mengatakan, ketentuan ini memungkinkan bagi pemerintah untuk meminta kepada negara lain agar menagih para wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri. Menurut dia, cara ini terbilang efektif meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.
 
"Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia," kata dia, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Senin, 22 November 2021.

Sri Mulyani menambahkan, langkah tersebut ini dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi covid-19. Apalagi bukan hanya Indonesia saja yang tengah mengejar penerimaan pajak, tetapi juga negara lain yang sama-sama terdampak pandemi.
 
"Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena Covid. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance," ungkapnya.

Pemerintah berwenang

Ia mengungkapkan, pemerintah berwenang melakukan konsensus pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
 
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerjasama perpajakan lainnya
 
"Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan