Ia mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan dana dengan suatu mekanisme menghitung risiko. Ketika suatu daerah mengalami bencana dan membutuhkan dana segera, pooling fund dapat ditarik untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga memberi kepastian untuk membantu masyarakat.
"Sekarang ini kita sedang terus menerus untuk memperkuat pooling fund karena setiap tahun, biaya dari bencana-bencana ini bisa mencapai Rp20 triliun lebih per tahunnya," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 16 November 2021.
Sri Mulyani menyebut pemerintah perlu untuk membangun sistem yang menciptakan kepastian untuk penarikan dananya melalui pooling fund yang telah dibentuk sejak 2018. Data Bank Dunia pada 2008 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 12 dari 35 negara yang rentan terhadap bencana sebab Indonesia berada di kawasan ring of fire.
"Karena Indonesia adalah negara yang di dalam ring of fire, 90 persen bencana Indonesia berasal dari hidrometeorologi, seperti puting beliung, longsor, banjir, kebakaran hutan dan lahan. Ini menjadi sesuatu yang menimbulkan dampak pada masyarakat, sosial, ekonomi," ungkapnya.
Pooling fund bencana ini dikelola satu pintu dengan dana lingkungan hidup oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH). BLU sebagai agen pemerintah berperan sentral dalam percepatan layanan publik dan katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"BPDLH adalah BLU yang menjadi pusat pembiayaan untuk mengelola hutan terutama, tapi juga program konservasi. Tujuannya untuk mendapatkan dana-dana green finance yang berasal dari seluruh dunia dan kemudian melakukan kegiatan seperti menyelamatkan hutan, konservasi lingkungan," ujar dia.
Selain menggunakan pooling fund bencana, pemerintah membentuk SDG Indonesia One untuk membantu membiayai perubahan iklim. SDG Indonesia One merupakan platform kerja sama pendanaan terintegrasi yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan mengkombinasikan dana publik dan dana swasta melalui skema blended finance.
Sementara dari dukungan internasional, terdapat Green Climate Fund (GCF) yang merupakan entitas pelaksana mekanisme keuangan UNFCCC yang didirikan Conference of Parties (COP) tahun 2010. GCF diperuntukkan bagi negara berkembang dan berpotensi membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) tanpa membebani APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News