Ilustrasi buruh rokok. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.
Ilustrasi buruh rokok. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.

Upaya Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Eko Nordiansyah • 06 Agustus 2021 11:46
Jakarta: Pemerintah berupaya agar sistem cukai tembakau yang terdiri dari banyak golongan bisa disederhanakan. Dengan adanya simplifikasi dari tarif cukai ini, upaya pengendalian dari konsumsi rokok pun dinilai bisa menjadi semakin optimal.
 
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Nursidik Istiawan mengatakan, pemerintah bahkan telah melakukan pengurangan layer pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dari 19 layer menjadi 10 layer.
 
"Struktur tarif cukai itu akan diusahakan untuk terus mengurangi layer atau penggolongan tarifnya," kata dia dalam webinar, Jumat, 6 Agustus 2021.

Ia menyebut, penyederhanaan struktur tarif CHT bertujuan meningkatkan kepatuhan, mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisir peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga agar harga rokok naik.
 
Selain itu, Nursidik juga mengatakan, kenaikan CHT secara bertahap juga dimaksudkan untuk mencapai target RPJMN Pembangunan Kesehatan 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020-2024.
 
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengatakan, regulasi simplifikasi struktur tarif CHT akan mendorong perlindungan konsumen sesuai dengan semangat pengendalian tembakau, serta mendorong pengawasan industri yang baik.
 
Dengan menyederhanakan struktur tarif CHT, ia menilai, tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok akan menurun sehingga konsumsi rokok terutama bagi anak-anak dan golongan rentan di masyarakat juga mengalami penurunan.
 
"Selalu saya ingatkan bahwa tolong untuk mempertimbangkan tentang nasib masa depan anak-anak kita. Jika anak-anak kita rusak akibat prevalensi merokok semakin tinggi, maka berdampak masa depan bangsa kita yang semakin suram. Bonus demografi, ada di tangan anak-anak kita saat ini," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, salah satu penyebab tidak terkendalinya konsumsi tembakau khususnya pada anak-anak di Indonesia adalah karena akses terhadap rokok yang masih terbuka.
 
"Walaupun tiap tahun kita menaikkan cukai rokok, tiap tahun ada PMK, tapi itu tidak membuat rokok jadi mahal, karena cukai naik tapi harganya enggak naik karena selama ini struktur tarif CHT terdiri dari banyak layer," ungkapnya.
 
Lisda mengatakan, pengaturan simplifikasi struktur tarif CHT juga akan memudahkan pengawasan di pasar, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan sesegera mungkin. Apalagi kebijakan ini sudah dibahas pemerintah sejak lama namun pelaksanaannya dibatalkan beberapa waktu lalu.
 
"Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan