Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, dari jumlah tersebut perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp2,52 triliun.
"Total surat bukti penindakan (SBP) 8.985 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp2.517.245.037.430," kata dia, ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Dirinya merinci berdasarkan jenis baranya yakni tekstil dan produk tekstil 503 penindakan dengan nilai Rp131,6 miliar; beras sebanyak 22 penindakan senilai Rp25,6 juta; bawang sebanyak 71 penindakan senilai Rp22,6 miliar; serta gula sebanyak 56 penindakan senilai Rp1,4 miliar.

Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah). (FOTO: MTVN/Suci)
Kemudian daging sapi sebanyak 15 penindakan senilai Rp50,7 juta; hasil tembakau sebanyak 1.327 penindakan senilai Rp89,6 miliar; minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 415 penindakan senilai Rp16,4 miliar; narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 79 kasus dengan berat total 238,8 kilogram (kg).
Heru menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan tak lepas dari kerja sama antarinstitusi untuk menjalankan instruksi Presiden dan Menteri Keuangan dalam mencegah dan memberantas praktik penyelundupan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Ini sebagai arahan dari Bu Menkeu dan Presiden, kita langsung lakukan intensifikasi, pengawasan dan kerjasama dengan kepolisian PPATK dan Dirjen Pajak yang utama. Dari sana kita dapat meningkatkan kinerja penindakan kita," tutur Heru.
Dia menambahkan, jika jumlah penindakan makin meningkat bukan berarti penyelundupan naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News