"PMK itu sudah selesai dan siap diundangkan. Semoga begitu selesai libur lebaran sudah bisa operasional," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam video conference di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Suahasil menjelaskan penempatan dana pemerintah ini dikhususkan untuk UMKM melalui subdisi bunga. Namun demikian, pemerintah tetap akan memantau perbankan yang membutuhkan dukungan untuk restrukturisasi kredit dan subsidi bunga kepada UMKM. Rencananya, anggaran yang akan disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp87 triliun.
"Kita perkirakan Rp87 triliun, tapi ini lagi-lagi perkiraan. Jadi belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk melakukan hal tersebut kalau diperlukan," jelas dia.
Dalam ketentuan yang ada, bank pelaksana diharuskan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Bank pelaksana wajib mengajukan proposal ke bank peserta dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika disetujui oleh OJK maka kebutuhan dana dari bank peserta akan diajukan kepada pemerintah. Setelah itu, bank peserta bisa menyalurkan dana tersebut kepada bank pelaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News