Dalam edaran itu disebutkan bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari awal tahun mengalami tekanan sebesar 18,46 persen. Selain itu, kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan berawal dari tekanan regional dan nasional karena wabah virus korona.
Bahwa dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi
korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013,
Maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen (dua puluh persen) dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen (tujuh koma lima per seratus) dari modal disetor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id