Ilustrasi insentif pajak  - - Foto: MI/ Arya Manggala
Ilustrasi insentif pajak - - Foto: MI/ Arya Manggala

Sektor Perdagangan Paling Banyak Dapat Insentif Pajak

Eko Nordiansyah • 25 Juni 2020 19:12
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut mayoritas perusahaan di sektor perdagangan mendapat insentif pajak paling banyak. Insentif fiskal ini diberikan dalam rangka membantu dunia usaha di tengah pandemi covid-19.

"Kalau kita lihat angkanya, terlihat bahwa sektor usaha perdagangan yang paling banyak menerima insentif fiskal, itu jumlahnya sekitar 53 persen," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa dalam video conference di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
 
Selanjutnya, 14 persen usaha yang mendapat insentif adalah industri pengolahan. Selain itu ada jasa perusahaan seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, periklanan, jasa lainnya seperti persewaan dan agen perjalanan, serta akomodasi dan makanan minuman.
 
Ia menambahkan terdapat 389.546 permohonan wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif. Dari jumlah itu, 360.800 permohonan diterima, sementara sisanya ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria.


"Jadi, secara garis besar ada 389.546 permohonan yang diajukan oleh WP. Dan sekitar 93 persennya itu disetujui, angkanya sekitar 360.800. Kemudian ada sekitar tujuh persen yang ditolak," jelas dia.
 
"Penolakan ini disebabkan karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria, ataupun katakanlah WP-WP tersebut belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis kita untuk menentukan basis pajak yang eligible penerima manfaat," lanjutnya.
 
Pemberian insentif sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, yang kemudian diteruskan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2020.
 
"Insentif pajak untuk dunia usaha, ada PPh 21 ditanggung pemerintah. Selanjutnya ada pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh Final Pasal 23 yang ditanggung pemerintah, pengurangan PPh Pasal 25 dan juga restitusi PPN," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan