"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 11 Maret pukul 08.44 WIB kemarin sebanyak 5.712.584," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Maret 2022.
Ia menambahkan, pelaporan SPT terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 5.538.041, dan sisanya merupakan SPT badan. Sementara wajib pajak yang menggunakan layanan elektronik ada 5.502.436, sedangkan secara manual 210.148 atau hanya 3,67 persen.
DJP pun mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tenggat pelaporan berakhir. Berbagai upaya seperti sosialisasi dilakukan melalui seluruh media massa maupun media sosial.
"Kami selalu menyarankan untuk selalu melaporkan lebih cepat dari tanggal jatuh tempo, 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 1 April untuk SPT Tahunan Badan," ungkapnya.
Adapun wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Termasuk denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan.
"Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id