Dalam APBN itu telah dialokasikan pos-pos untuk membayarkan THR kepada aparatur negara serta pensiun. Ia menyebutkan, untuk THR aparatur sipil negara pusat yang berada di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri telah dialokasikan sebanyak Rp10,3 triliun.
"Jadi ini sudah ada dalam anggaran masing-masing kementerian dan lembaga termasuk TNI-Polri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu, ia melanjutkan, untuk aparatur sipil negara daerah yakni PNS dan PPPK, uang THR akan dikeluarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu sekitar Rp15 triliun.
"Sumber ini dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kemudian untuk THR pensiunan, ia menambahkan akan dikeluarkan langsung oleh bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun.
Adapun, rincian penerima THR 2022 adalah sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai negara daerah, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.