"Kalau tarif diturunkan mungkin mengurangi beban kalau diinfus. Tapi, apakah tarif pajak diturunkan maka semua orang secara volunter membayar pajak, ya belum tentu. Mana orang mau bayar pajak kalau diperbolehkan tidak membayar pajak," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan, seperti dikutip dari Antara, di Bogor, Rabu, 12 Desember 2018.
Menurutnya hal tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan negara dalam jangka penek. Untuk itu, harus ada solusi yang tepat guna memaksimalkan pendapatan negara dari sisi pajak lantaran penerimaan negara dari sisi pajak bisa mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
"Kalau tarif pajak diturunkan namun administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah rasio pajak naik. Jadi, perlu reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau," kata Robert.
Ia mencontohkan bagaimana ide pengurangan tarif pajak diturunkan pada dua tahun terakhir. "Pada 2016 sampai 2017 pemerintah melakukan pengampunan pajak dengan tarif dua persen. Tapi, hal itu mesti disertai dengan ketersediaan data," ujar Robert.
Untuk perbaikan data, sambungnya, pihaknya melakukan pemeriksaan. "Keluar tagihan itu perlu sebulan atau cari 'pocket' perlu setahun. Administrasi sangat penting. Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada 2021 yang sangat handal, otomasi, dan bisa keep up dengan dunia. Sudah tersusun peta jalannya," pungkas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id