Menkeu Sri Mulyani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Menkeu Sri Mulyani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

Sri Mulyani Ungkap Alasan Kenaikan PNBP STNK dan BPKB

Eko Nordiansyah • 18 Januari 2017 18:57
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kenaikan ini merupakan usul dari Kepolisian RI (Polri).
 
Dirinya menceritakan, pada 29 September 2015 lalu Kaporli mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Mekanisme ini, kata Sri Mulyani, memang telah menjadi hal yang baku.
 
"Prosedurnya selalu kementerian/lembaga yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu," ujar dia ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu ‎(18/1/2017).

baca : Anggota DPR Sayangkan Kenaikan Tarif BPKB dan STNK
 
Dirinya menambahkan, dalam surat tahun 2015 itu Polri mengusulkan menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Di sisi lain mereka menyebutkan usulan pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas.
 
"Sejak 2015, saya belum di sini, sudah dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya di bawa ke Menko Polhukam untuk mereview jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya," jelas dia.
 
Kenaikan tarif sendiri, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Apalagi tarif PNBP Polri, kata Sri Mulyani, dievaluasi terakhir kali pada 2010 atau hampir tujuh tahun lalu.
 
"‎Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dan kemudian tercermin di target PNBP," pungkasnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan