medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan malam ini Jumat 31 Maret 2017 sebagai kondisi luar biasa atau kahar yang terjadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Pasalnya hingga malam ini masih banyak wajib pajak yang belum terlayani dalam program tax amnesty periode ketiga.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, sampai dengan pukul 22.00 WIB nomor antrean yang tercatat sudah mencapai 1.729. Namun, yang baru terlayani baru 1.130. Artinya, masih sekitar 600 wajib pajak atau pemegang kuasa yang belum terlayani.
"Jadi mungkin kita akan mengaktifkan kahar." kata Ani di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam kondisi tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Duni ini mengatakan, wajib pajak yang sudah mendapatkan nomor antrean tetap akan dilayani oleh petugas pajak meskipun sudah melebihi waktu berakhirnya tax amnesty.
"Kalau mereka sudah mengikuti antrean, tapi karena panjangnya antrean pelayanannya akan masuk sesudah jam 00.00 dia masih dianggap masuk dalam ikut tax amnesty," ucap dia.
Sekadar informasi, Kantor Pajak Pusat memang telah mempersiapkan jika kondisi kahar terjadi. Kantor Pajak Pusat akan menambahkan jam operasi hingga 1 April dini hari.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan