Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, sampai dengan pukul 22.00 WIB nomor antrean yang tercatat sudah mencapai 1.729. Namun, yang baru terlayani baru 1.130. Artinya, masih sekitar 600 wajib pajak atau pemegang kuasa yang belum terlayani.
"Jadi mungkin kita akan mengaktifkan kahar." kata Ani di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam kondisi tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Duni ini mengatakan, wajib pajak yang sudah mendapatkan nomor antrean tetap akan dilayani oleh petugas pajak meskipun sudah melebihi waktu berakhirnya tax amnesty.
"Kalau mereka sudah mengikuti antrean, tapi karena panjangnya antrean pelayanannya akan masuk sesudah jam 00.00 dia masih dianggap masuk dalam ikut tax amnesty," ucap dia.
Sekadar informasi, Kantor Pajak Pusat memang telah mempersiapkan jika kondisi kahar terjadi. Kantor Pajak Pusat akan menambahkan jam operasi hingga 1 April dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News