"Pembangunan di daerah masih belum terlihat, meski dana desa sudah disalurkan di tahun ini," ungkap Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi, ditemui di kantor pusat BNI, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Anwar menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa dimulai dari kas umum negara yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu ditransfer ke kas umum daerah milik pemerintah kabupaten dan kota, dan setelah itu baru bisa dicairkan di pedesaan.
"Ketika pengunaannya mungkin ada keterlambataan. Kalau realisasi kami memang belum melihat karena memang ada jeda waktu dari pusat ke kabupaten kemudian ke desa. Jadi penggunaannya terlambat," jelas Anwar.
Posisi dana desa yang telah disalurkan ke kas daerah baru sebesar Rp10,9 triliun, dari total dana desa yang dicairkan pada tahap satu sebesar Rp46,9 triliun. Sedangkan pencairan ke desa, Anwar menerangkan, masih belum bisa direalisasikan.
"Pencairan tugas dari pemeirntah kabupaten dan kota. Kalau kami mengawasi penggunaannya. Artinya, harus tepat dan sesuai prioritas yang sudah ditetapkan," tutup Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News