Ilustrasi Gedung Pajak. (FOTO: dokumentasi Kementerian Keuangan)
Ilustrasi Gedung Pajak. (FOTO: dokumentasi Kementerian Keuangan)

Rugikan Rp110 Miliar, DJP Bekuk Otak Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Arif Wicaksono • 20 Agustus 2016 14:20
medcom.id, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap AC alias Tengku yang diduga sebagai otak jaringan penerbit faktur pajak fiktif pada Kamis 18 Agustus 2016.
 
Kegigihan tim penyidik ini telah menggagalkan kerugian negara yang ditimbulkan AC kerugian negara sebesar Rp110 miliar. Penangkapan ini sebagai bukti bila amnesti Pajak terus bergulir namun bukan berarti tindak pidana perpajakan yang terjadi bisa dibiarkan.
 
"Selama pelaksanaan kegiatan, tim penyidik Ditjen Pajak berkoordinasi dan didukung penuh dengan pengamanan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat," demikian seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan Ditjen Pajak, Sabtu (20/8/2016).

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung, penyidik menyita barang bukti antara lain komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.
 
Pihak DJP menemukan 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak serta 82 stempel perusahaan bodong yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
 
Pengungkapan jaringan penerbit faktur pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tersangka merupakan pemain lama yang sudah pernah dihukum empat tahun penjara untuk perkara yang sama di 2005.
 
Jaringan faktur fiktif ini sejak 2014 telah menggunakan aplikasi e-Faktur dan menjual nomor faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya  kepada para pengguna yang tersebar di beberapa kota di Jawa dan Sumatera yang saat ini sedang dalam tahap pendalaman.
 
Saat ini tersangka telah berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri dan menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
 
Ditjen Pajak terus melakukan penyidikan terkait tindak pidana pajak yang mengancam penerimaan negara, oleh karena itu diharapkan masyarakat Wajib Pajak untuk turut serta dalam program Amnesti Pajak dan seterusnya menjadi Wajib Pajak yang taat melaporkan penghasilan, harta dan kegiatan usaha secara jujur dan transparan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan