"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," demikian pemberitahuan DJP melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (1/7/2016).
Bahkan, DJP juga memutuskan untuk memberi insentif dengan cara memasukkan sebagian pembayaran kartu kredit sebagai instrumen pengurang pajak.
"Untuk mendukung program transaksi nontunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan," lanjut pemberitahuan tersebut.
Mengenai hal itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan hal ini untuk memberi kenyamanan bagi wajib pajak potensial untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty.
"(Penundaan kewajiban) itu tentu dalam rangka agar memberikan kenyamanan kepada para pembayar pajak dan agar pembayar pajak yang berpotensi untuk ikut tax amnesty ini tidak ragu untuk memanfaatkan peluang di tax amnesty," tukas Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id