Dwelling time di Tanjung Priok kini 3,46 hari. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Dwelling time di Tanjung Priok kini 3,46 hari. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Pemerintah Bakal Revisi Perpres untuk Perkuat Pengelola Portal INSW

Husen Miftahudin • 24 Mei 2016 08:17
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sepakat melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW). INSW saat ini dinilai belum kuat secara kelembagaan sehingga kurang maksimal dalam mengurangi dwelling time (waktu bongkar muat peti kemas) di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku, INSW selama ini belum efektif karena tidak adanya standard operation procedure (SOP) di kementerian/lembaga (K/L) yang menangani izin ekspor impor. Maka itu revisi Perpres 76/2014 penting untuk memberi kewenangan lebih besar dalam mendorong K/L mengeluarkan izin ekspor impor yang lebih cepat.
 
"Jadi bisa mempercepat dwelling time maupun pemberian izin-izin untuk ekspor impor. Jadi, intinya ada usulan untuk merevisi atau memperbaiki Perpres Nomor 76 tahun 2014 tentang INSW," ujar Yuddy, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016) malam.

Revisi Perpres sendiri lebih pada penguatan dan kewenangan kelembagaan. Pengelola portal INSW di setiap K/L nantinya ada unit khusus yang menangani izin ekspor impor dan langsung terkoneksi dengan INSW pusat.
 
Menambahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setuju untuk melakukan penyesuaian Perpres agar mampu mengoptimalkan INSW yang saat ini melibatkan 15 K/L. Peran Kemenkominfo dalam hal ini adalah mempersiapkan jaringan agar semua K/L terhubung dengan baik.
 
"Ini untuk menekan dan memastikan kalau kita punya dwelling time yang bisa lebih rendah lagi. Nah tadi perhitungannya dari administrasi sampai barang naik itu sudah turun jadi 3,3 hari," imbuhnya.
 
Menurut dia, penguatan dan kewenangan lebih luas yang diberikan pada INSW melalui revisi Perpres tersebut harus ada penanggung jawab. Maka itu penting ada tim khusus yang menangani masalah perizinan ekspor impor di setiap K/L dan berhubungan langsung dengan INSW pusat.
 
"Orang mau ekspor kita percepat karena ekspor mau nambah devisa, tapi jangan sampai gara-gara ngurusnya lama eksportirnya jadi kena penalty (denda keterlambatan ekspor barang), kasian pengusaha dong. Sekarang itu bergantung kepada sistem, makanya harus ada penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan yang lebih luas dari penyempurnaan Perpres 76/2014," ungkap Rudiantara.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, petugas INSW yang ada di setiap K/L sering mengalami kendala koordinasi pada tingkat antarkementerian. Kewenangan yang rendah menyulitkan petugas INSW melakukan koordinasi karena harus izin pada tataran eselon yang lebih tinggi.
 
"Mereka selama ini bilang tidak bisa melapor karena kewenangannya tidak cukup. Jadi saya rasa tidak harus pakai wajib-wajiblah, artinya bisa juga rakor (rapat koordinasi) di tingkat tim pengarah atau pelaksana karena aturannya aturan dirjen. Untuk itu kita harus memperkuat kelembagaannya INSW supaya mereka lebih bisa koordinasi," tutup Darmin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan