"Yang namanya TA jilid II itu enggak ada. Kalau amnesti itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Menurut dia, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh para seluruh wajib pajak termasuk bagi yang telah mengikuti program tax amnesty ataupun tidak. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang masih belum melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut.
Jika pengungkapan dilakukan sendiri, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Adapun tarif yang dikenakan untuk orang atau pribadi sebesar 30 persen, badan umum sebesar 25 persen dan orang pribadi tertentu sebesar 12,5 persen.
"Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final. Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya TA jilid II. Ini sama sekali berbeda. Isinya pun berbeda, ini hanya berikan kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan oleh DJP," jelas dia.
Meski demikian, tujuan pemerintah menerbitkan PMK 165 Tahun 2017 ini dalam rangka memberikan keadilan dan mendorong kepatuhan bagi wajib pajak. Menurut dia, DJP memberikan kemudahan dan keadilan sehingga tidak mengganggu perkembangan dunia usaha.
"Bagi mereka yang lupa masih ada kesempatan pembetulan sebelum Ditjen Pajak menemukan. Kalau ditemukan dan kita klarifikasi datanya benar, maka kita terbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) tadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News